PRADANA, RIZKI WAHYU (2020) PROSES PEMBUATAN PAS DI KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH I SOEKARNO-HATTA. D3 thesis, Universitas Mercu Buana Jakarta.
|
Text (HAL COVER)
01. Cover.pdf Download (578kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
02. Bab 1.pdf Restricted to Registered users only Download (281kB) |
||
Text (BAB II)
03. Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (502kB) |
||
Text (BAB III)
04. Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (607kB) |
||
Text (BAB IV)
05. Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (278kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
06. Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (276kB) |
||
Text (LAMPIRAN)
07. Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (530kB) |
Abstract
Dalam dunia transportasi udara, banyak hal yang terlibat, mulai dari instansi, perorangan, infrastruktur dan lainnya. Mengingat banyaknya instansi dan masyarakat yang terlibat, dan dengan banyaknya factor ancaman bahaya yang mungkin saja terjadi, maka hal yang paling utama adalah dengan mengendalikan keamanan dan keselamatan penerbangan demi berlangsungnya kegiatan transportasi udar tersebut. Salah satu cara untuk mengendalikan keamanan tersebut adalah dengan membatasi akses manusia untuk memasuki wilayah tertentu yang merupakan daerah vital, dan memberikan tanda izin masuk untuk orang yang telah direkomendasikan oleh instansi yang terlibat dalam penerbangan yang telah melakukan kerjasama oleh PT. Angkasa Pura II. Oleh karena itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta yang berada di dalam wilayah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, sebagai instansi dari kepanjangan Dirjen Perhubungan Udara yang berada dibawah naungan Kementrian Perhubungan menjalankan tugasnya sebagai instansi yang memberikan perizinan – perizinan dalam hal strategis yang menyangkut kemanan dan keselamatan penerbangan, memberikan pelayanan pembuatan PAS sebagai tanda izin masuk untuk memasuki wilayah dengan keamanan terbatas di wilayah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, kepada masyarakat yang direkomendasikan oleh instansi terkait yang melakukan kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II yang terlibat dalam transportasi udara, khususnya yang menjalankan kegiatan di wilayah keamanan terbatas. Dengan demikian orang – orang yang berada diwilayah kemanan terbatas dapat tertib, kondusif dan terkendali. Kata Kunci: Penerbangan, Keamanan, PAS Bandara, Pelayanan
Actions (login required)
View Item |