ARISTA, DEVI (2022) ANALISA PANDANGAN AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN TERHADAP REVALUASI AKTIVA TETAP ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 191/PMK.010/2015. S2 thesis, Universitas Mercu Buana Jakarta.
|
Text (HAL COVER)
01 Cover.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
02 Abstrak.pdf Download (841kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
03 Bab 1.pdf Restricted to Registered users only Download (606kB) |
||
Text (BAB II)
04 Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text (BAB III)
05 Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (596kB) |
||
Text (BAB IV)
06 Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (661kB) |
||
Text (BAB V)
07 Bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (514kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
08 Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (487kB) |
||
Text (LAMPIRAN)
09 Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
This research aims to analyze accounting and taxation views on the revaluation of fixed assets under Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 191/PMK.010/2015. This study uses the Tax Ation and PSAK Regulations. The method used in research is quantitative descriptive, by conducting documentation and literature studies. Revaluable fixed assets are all tangible fixed assets. Accounting and taxation will be different, if an entity carries out a revaluation for tax purposes, psakso the records in the Financial Statements do not follow the rules in PSAK 16 (revised 2015), but will be appeared in the Notes to Financial Statement in the taxation section. Keyword: Revaluation of Fixed Assets, Financial Statement. Penelitian ini bertujuan untuk analisa pandangan akuntansi dan perpajakan terhadap revaluasi aktiva tetap atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 191/PMK.010/2015. Penelitian ini menggunakan Peraturan Perpajakan dan PSAK. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kuantitatif deskriptif, dengan melakukan dokumentasi dan studi kepustakaan. Aktiva tetap yang dapat direvaluasi adalah seluruh aktiva tetap berwujud. Pencatatan menurut akuntansi dan perpajakan akan berbeda, apabila entitas melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan maka pencatatan di Laporan Keuangan tidak mengikuti aturan dalam PSAK 16 (revisi 2015), melainkan akan di munculkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (Notes to Financial Statement) di bagian perpajakan. Kata Kunci: Revaluasi Aktiva Tetap, Laporan Keuangan.
Actions (login required)
View Item |