Muti'ah, Muti'ah and Marsyaf, Marsyaf and Haningsih, Luna (2025) PENGARUH MEDIA SOSIAL, SAMSAT KELILING DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. [Research/Penelitian]
|
Text (Laporan Penelitian)
2025_LAP._MUTI'AH, 24-25, - REVISI.pdf Restricted to Registered users only Download (883kB) |
Abstract
Kepatuhan pajak merupakan perilaku dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan sesuai perundang-undangan perpajakan. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan dengan penerimaan pajak, Jika kepatuhan wajib pajak meningkat maka secara tidak langsung akan memperbesar penerimaan negara dari sektor pajak. Kontribusi pajak sangat besar untuk negara, akan tetapi banyak masyarakat yang tidak peduli. Kepatuhan pajak masyarakat tergolong rendah. Kepatuhan wajib pajak yang rendah diduga, karena kurangnya sosialisasi perpajakan. Kepatuhan wajib pajak menjadi masalah penting dalam penerimaan pajak, ketika pajak yang diterima negara tidak sesuai dengan target yang ditetapkan, maka akan menghambat pembangunan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Media sosial, Samsat Keliling dan sanksi perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data Primer. Hasil penelitian ini diharapkan Media sosial, Samsat Keliling dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dan data dikumpulkan menggunakan Kuisioner dengan metode Accidental Sampling. Responden dalam penelitian ini sebanyak 100 orang dengan menggunakan rumus slovin. Analisis data menggunakan regresi linier berganda. TKT dalam penelitian ini yaitu TKT 3 Pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Luaran dari penelitian ini adalah Jurnal Internasional. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa ketiga variabel independent, hanya variabel sanksi pajak yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sedangkan Media Sosial dan samsat keliling tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor
Actions (login required)
![]() |
View Item |
