GUNAWAN, MAURICE (2020) ANALISIS PERCEPATAN PENGELOLAAN PERIZINAN PENYIARAN MELALUI APLIKASI e-PENYIARAN. S2 thesis, Universitas Mercu Buana Jakarta.
|
Text (HAL COVER)
01 Cover.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
02 BAB I _ Pendahuluan.pdf Download (268kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
03 BAB II_ Tinjauan Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (456kB) |
||
Text (BAB III)
04 BAB III_Metodologi Penelitian.pdf Restricted to Registered users only Download (211kB) |
||
Text (BAB IV)
05 BAB IV_Analisis dan Pembahasan.pdf Restricted to Registered users only Download (627kB) |
||
Text (BAB V)
06 BAB V_Penutup.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
07 Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (295kB) |
||
Text (LAMPIRAN)
08 Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Indonesian Government Regulation Number 24/2018 concerning electronic integrated business licensing demands that acceleration of licensing should immediately done through data integrating with online single submission system (multi-agency information management system in Indonesia), which supported by Minister Regulation of Communication and Information Technology (MCIT) No. 7 /2018 which also demands that broadcasting license should be issued within 1 working day, known as sameday licensing service. Previous licensing process, refers to Indonesian Act Number 32 of 2002 concerning Broadcasting, is carried out through an online application known as e-penyiaran which have been introduced and used since early 2017, also takes time up to 60 working days. It is required because there are several stages of the licensing process involving several departments related, to evaluating administrative aspects, technical aspects as well as contents. A research was carried out using SWOT method to analyze whether it was possible to minimize the time needed to issue broadcasting license without ignoring Indonesian Act Number 32 of 2002 Concerning Broadcasting. It can be concluded that sameday licensing service could be implemented through e-Penyiaran which is integrated with online single submission, but there is a need for improvisation at certain points, such as strengthening regulations specifically related to data management and security. Keywords: Implementation of broadcasting licensing, information systems, online single submission, oss, e-licensing. Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. menuntut agar percepatan perizinan dapat dilakukan melalui pengintegrasian data dengan sistem online single submission (sistem manajemen informasi multi lembaga di Indonesia), didukung dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 yang mewajibkan untuk menerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran dalam waktu 1 hari kerja yang dikenal dengan pelayanan sameday service. Proses perizinan sebelumnya yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dilakukan melalui aplikasi e-penyiaran yang telah mulai digunakan semenjak awal 2017 dan membutuhkan waktu penyelesaian hingga 60 hari kerja, Waktu tersebut dibutuhkan karena terdapat beberapa tahapan proses perizinan yang melibatkan beberapa satuan kerja terkait penilaian aspek administratif, aspek teknis maupun aspek isi siaran. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode SWOT untuk menganalisa apakah memungkinkan untuk meminimalisir waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran tanpa harus mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku terkait Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran khususnya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perizinan sameday service dapat diterapkan pada aplikasi e-Penyiaran, dengan perlu ada penguatan pada beberapa titik tertentu, seperti perubahan regulasi pada level teknis khususnya terkait pengelolaan dan keamanan data. Kata Kunci : penyelenggaraan perizinan penyiaran, sistem informasi, online single submission, oss, e-licensing.
Actions (login required)
View Item |