AJI, RULY WISNU (2017) APLIKASI SISTEM MONITORING DOKUMEN CN (Consignment Note) PIBK (Pemberitahuan Izin Barang Khusus). S1 thesis, Universitas Mercu Buana Jakarta.
|
Text (HAL COVER)
01.HAL COVER.pdf Download (175kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
02.ABSTRAK.pdf Download (29kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
03.BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (110kB) |
||
Text (BAB II)
04.BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) |
||
Text (BAB III)
05.BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (982kB) |
||
Text (BAB IV)
06.BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
||
Text (BAB V)
07.BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (149kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA & LAMPIRAN)
08.DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (126kB) |
Abstract
Bea Cukai adalah suatu direktorat (instansi dibawah departemen/kementrian) yang mengurusi tugas-tugas kepabeanan dan cukai. Direktorat bea cukai berada dibawah kementrian keuangan. Bea sendiri berarti biaya tambahan yang dikenakan untuk barang-barang komoditas yang diperjual belikan terutama untuk barang-barang yang berasal dari luar wilayah tertentu (misalnya wilayah republik Indonesia). Bea dikenakan berdasarkan harga pasaran internasional. Semakin tinggi permintaan atas barang tersebut di pasar internasional maka semakin mahal pula bea yang harus dikeluarkan. Cukai artinya biaya tambahan untuk barang-barang yang memiliki potensi sifatsifat merugikan atau efek samping bagi penggunanya. Cukai tersebut dimaksudkan sebagai jaminan kerugian bagi konsumen apabila suatu saat terkena dampak dari barang yang dikonsumsi. PT Sayap Biru merupakan salah satu perusahaan kargo yang beroperasi di Indonesia. PT Sayap Biru menangani proses impor ekspor barang melalui udara. Mereka melayani jasa pengiriman barang untuk perusahaan sendiri maupun perusahaan kargo lain. Pada proses pengurusan barang impor maupun ekspor, PT Sayap Biru harus melengkapi dokumen CN (Consignment Note) dan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) untuk diserahkan kepada bea cukai. Dalam proses operasional kargo akan terkait dengan perijinan dalam melakukan ekspor dan impor. Hal ini dikarenakan perusahaan kargo diwajibkan mengikuti aturan yang diatur oleh undang-undang dibawah kementrian keuangan republik Indonesia. Dikarenakan instruksi untuk meningkatkan pelayanan dengan mengembangkan teknologi informasi maka Dirjen Bea dan Cukai memerintahkan untuk dilakukan pembuatan modul Barang Kiriman untuk mempermudah perusahaan kargo dalam mengajukan dokumen dalam proses Impor sehingga diharapkan mempercepat proses pengurusan Barang kiriman mulai dari pengurusan dokumen sampai dengan pengeluaran barang. Kata kunci : Bea Cukai, Kargo, PT Sayap Biru, CN (Consignment Note) dan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).
Actions (login required)
View Item |